medianesia.id, Batam-Aktivitas pengelolaan limbah oleh PT BSSTEC yang beroperasi di Jembatan III, Setokok, Barelang, Batam mendapatkan sorotan dari Komisi III DPRD Provinsi Kepri.
“Memang ada aduan dari masyarakat, terkait aktivitas perusahaan tersebut yang kami terima,” ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho, Kamis (14/9/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, merespon atas aduan tersebut, pihaknya akan melakukan penelurusan dengan pihak-pihak terkait.
“Terkait ini, Komisi III DPRD Provinsi Kepri akan segera memanggilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri,” tegasnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan meminta penjelasan dari DLHK Provinsi Kepri terkait pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di wilayah tersebut.
“Pengaduan yang kami terima, perusahaan tersebut belum memiliki izin secara lengkap. Tentu ini perlu diklarifikasi kepada pihak terkait,” jelasnya.
Ditegaskannya, perusahaan apapun yang beraktivitas atau berinvestasi tentu harus tunduk dan patuh pada undang-undang atau regulasi yang sudah ada.
Komentar