Medianesia.id, Batam – Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan mulai tanggal 22 Maret 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa ada beberapa tahap yang harus diselesaikan sebelum dapat dicairkan kepada para ASN.
Menurutnya, proses pencairan dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian tunjangan hari raya pada tanggal 13 Maret 2024.
“Akan ada Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur teknis pembayaran tersebut, yang saat ini masih dalam proses pembuatan,” jelasnya.
Menkeu berharap bahwa pencairan ini dapat membantu meningkatkan daya beli para ASN dan pensiunan, serta memberikan dorongan positif bagi perekonomian Indonesia.