Medianesia.id, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, memastikan tidak ada penambahan cuti bersama pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Warsito menegaskan, meskipun ada berbagai usulan, termasuk penambahan cuti bersama pada Jumat, 27 Desember yang dinilai sebagai “hari kejepit”, pemerintah tetap berpegang pada kebijakan yang ada.
“Sudah ditetapkan cuti bersama nasional sebanyak 10 hari tahun ini. Hak cuti tahunan karyawan swasta itu 12 hari, jadi hanya tersisa dua hari untuk cuti bebas. Tidak memungkinkan ada penambahan cuti bersama,” ujar Warsito, kemarin.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Warsito, menyampaikan pemerintah berfokus pada keamanan rumah ibadah serta kelancaran transportasi di jalur darat, laut, dan udara.
“Lalu lintas jalur nasional harus mendapatkan pengamanan vital, termasuk dukungan fasilitas kesehatan dan ketersediaan air bersih di rest area yang membutuhkan,” ujar Warsito.
Pemerintah juga mengusung tagline “Libur Seru Nataru” dengan harapan pelayanan libur akhir tahun berjalan lancar dan produktif.
“Mudah-mudahan pelayanan yang diberikan membawa kebaikan bagi masyarakat, dan setelah liburan produktivitas kerja meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengingatkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 21 Desember dan 28 Desember 2024.
Oleh karena itu, Kapolri mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk siap melakukan pengamanan secara maksimal agar arus mudik dan liburan akhir tahun dapat berjalan dengan aman dan tertib.
“Prediksi arus mudik pertama akan mencapai puncaknya pada 21 Desember, saat anak sekolah mulai libur. Kemudian, puncak arus mudik kedua diperkirakan akan terjadi pada 28 Desember,” ungkap Kapolri.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, sehari setelah Hari Raya Natal pada 25 Desember.
Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal dengan lebih tenang dan memfasilitasi arus mudik maupun balik.(*)
Editor: Brp