Medianesia.id, Batam – Pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta mulai tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah dan meringankan beban ekonomi mereka.
“Untuk sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan ekonomi yang ditimbulkan oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Selain pembebasan PPh, pemerintah akan mengoptimalkan program jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menyebut beberapa perubahan signifikan akan diterapkan, termasuk perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan hingga enam bulan dengan manfaat sebesar 60% dari gaji bulanan.
“BPJS Ketenagakerjaan akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan dengan manfaat 60% untuk jangka waktu tersebut,” jelas Airlangga.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan jaminan kecelakaan kerja berupa diskon iuran sebesar 50% untuk perusahaan di sektor padat karya selama enam bulan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya saing dan stabilitas industri padat karya, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dengan insentif ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.(*)
Editor: Brp