Medianesia.id, Tanjungpinang – Seluruh pegawai tenaga kependidikan (PTK) di lingkungan Pemprov Kepri, baik yang berstatus ASN maupun non ASN tersenyum semringah.
Sebab, mulai tahun 2024 ini Pemprov Kepri membuat kebijakan yang berpihak terhadap kesejahteraan para pegawai di sektor pendidikan.
Dengan memberikan tunjangan beban kerja serta kenaikan gaji kepada para pegawai pendidikan, baik yang berstatus ASN maupun non ASN.
Mulai dari, pengawas sekolah mendapatkan tunjangan beban kerja sebesar Rp7 juta per bulan, kepala sekolah Rp1,5 juta per bulan, dan wakil kepala sekolah Rp500 ribu per bulan.
Kemudian, honorarium bendahara BOSP Rp750 ribu per bulan, honorarium bendahara SPP Rp750 ribu per bulan, honorarium pengurus barang Rp750 ribu per bulan.
Lalu, kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN SMA, SMK, dan SLB Rp100 ribu per bulan, dan kenaikan gaji PTK non ASN Rp100 ribu per bulan.