Medianesia.id, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Pembahasan Awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri.
Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Graha Kepri Lantai 5, Batam, pada Senin (1/4). Rapat pembahasan ranperda ini, dilatarbelakangi oleh tren peningkatan bencana, terutama bencana hidrometeorologi, di Provinsi Kepri.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat untuk memperkuat kelembagaan dan melindungi masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Seperti yang diketahui, Provinsi Kepri belum memiliki regulasi yang menjadi payung hukum untuk menyusun rencana tersistematis dalam kegiatan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
Adapun pembahasan awal ini bertujuan untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi sebagai dasar pembentukan Ranperda. Kemudian, merumuskan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Ranperda.
Serta, merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan dana dalam Ranperda.
Provinsi Kepri memiliki potensi bencana alam yang tinggi, seperti gelombang laut tinggi, kebakaran hutan, dan banjir. Selain itu, potensi bencana non alam juga perlu diwaspadai karena Kepri berbatasan dengan 4 negara tetangga.
Ranperda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi BPBD sebagai pelaksana inti dalam penanggulangan bencana.
Ranperda ini juga akan mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat, serta pengelolaan dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri dan APBN melalui BNPB.
Saat ini, penanggulangan bencana di Provinsi Kepri belum diatur dan diikat dengan Peraturan Daerah. Hal ini menyebabkan banyak kendala dalam pelaksanaan penanganan bencana.
Oleh karena itu, Ranperda ini perlu segera diselesaikan untuk memperkuat kelembagaan dan melindungi masyarakat dalam menghadapi bencana.
Dengan regulasi yang kuat, penanggulangan bencana di Kepri dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat meminimalisir dampak bencana terhadap masyarakat dan lingkungan. (Ism)
Editor: Brp
Komentar