Medianesia.id, Batam-Mulai tahun 2025 ini, Pemprov Kepri akan kehilangan banyak pendapatan daerah, karena mulai diterapkannya kebijakan opsen pajak
“Kebijakan pemberlakuan Perda Pajak Nomor 1 Tahun 2024, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah berdampak pada proyeksi pendapatan Pemprov Kepri di tahun 2025,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, belum lama ini di Tanjungpinang.
Dijelaskannya, dengan kebijakan ini ada beberapa sektor PAD Pemprov Kepri yang akan tergerus. Pertam adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pendapatan pajak dari dua sektor ini, dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing. Karena ini ketentuan dari penerapan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan kerja Pemda,” jelasnya.
Selain kebijakan opsen pajak, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang harga BBM dan alokasi pajak rokok dari pemerintah pusat.
“Sektor ini juga akan memengaruhi pendapatan Pemprov Kepri di tahun 2025 dari sektor dana transfer daerah,” tutup Diky Wijaya.
Pemprov Kepri telah membuat proyeksi pendapatan di tahun anggaran 2025 itu mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding tahun 2024 ini, yakni sebesar Rp636 miliar.
Adapun di tahun anggaran 2025 pendapatan Pemprov Kepri diproyeksikan sebesar Rp 3,580 triliun. Sedangkan kebutuhan belanja Rp4,263 triliun.(*)
Editor : Ags
Komentar