“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76D Junto 81 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (Ism)
Editor : Brp
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76D Junto 81 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (Ism)
Editor : Brp
Komentar