“Lebih ironisnya lagi di rumah korban. Jadi saat rumah kosong dan hanya ada mereka berdua (pelaku dan korban), sehingga terjadi hubungan badan di sana,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap saat orang tua korban meminta putrinya memutuskan hubungan dengan pelaku.
Sebab, menurut Rifi, orang tua korban menilai kedekatan keduanya sudah tidak normal seperti hubungan remaja seusianya.
“Ayahnya melarang pacaran. Anak perempuan terceplos, korban mengaku tidak bisa memutuskan pelaku, karena sudah sering melakukan hubungan badan,” tambah Rifi.
Dari situ, ayah korban langsung melaporkan pelaku RL ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kemudian, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim di tempat kerjanya, yakni di sebuah rumah makan di Kota Tanjungpinang.
Komentar