Medianesia.id, Bintan – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bintan 2024 yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa.
Dalam Putusan Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan permohonan pemohon dinilai kabur (obscuur libel), sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Karena permohonan pemohon dinilai kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, maupun pokok permohonan,” ujar Saldi.
Dalam gugatannya, Komunitas Bakti Bangsa menuduh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Roby Kurniawan – Deby Maryanti, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui pembagian sembako serta door prize dalam perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Bintan.
Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada Bintan.
Namun, dengan putusan MK yang menolak gugatan tersebut, hasil Pilkada Bintan 2024 yang telah ditetapkan KPU dinyatakan sah dan mengikat.
Baca juga: Pelantikan Roby-Deby Masih Tunggu Putusan MK
KPU Bintan Pleno Penetapan Roby-Deby
Sementara itu, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menegaskan MK menerima eksepsi KPU yang menyatakan dalil pemohon tidak jelas.
Dengan demikian, KPU Bintan akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih.
“Rapat pleno penetapan pasangan calon tunggal Pilkada Bintan akan digelar hari ini (Kamis, 6 Februari ) pukul 13.00 WIB di salah satu hotel di Bintan,” ujar Haris.
Dengan keputusan ini, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada 20 Februari 2025. (Ism)
Editor: Brp