Pelantikan Roby-Deby Masih Tunggu Putusan MK

Medianesia
Pelantikan Roby-Deby Tunggu Putusan MK
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, usai melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan terkait tahapan pelantikan kepala daerah terpilih, Senin kemarin. Foto: Diskominfo Bintan

Medianesia.id, Bintan – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, masih menunggu hasil putusan sengketa Pilkada yang akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 hingga 5 Februari 2025.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, usai melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan terkait tahapan pelantikan kepala daerah terpilih, Senin kemarin.

“Tadi siang kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Bintan. Untuk Pilkada Bintan, kita masih menunggu hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ujar Ronny Kartika.

Ia menjelaskan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), disampaikan bahwa pelantikan kepala daerah rencananya akan digelar pada 20 Februari 2025.

Namun, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang perkaranya diputus melalui putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi.

“Artinya, jika pada 4 atau 5 Februari gugatan terhadap hasil Pilkada Bintan ditolak oleh MK (dismissal), maka kepala daerah terpilih, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, berpeluang dilantik bersamaan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari mendatang. Namun, kita tetap menunggu putusan MK sebelum menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyatakan KPU Bintan saat ini masih fokus menunggu hasil putusan sengketa dari MK.

Terkait dinamika pelaksanaan pelantikan, tentunya KPU Bintan akan mengikuti petunjuk teknis dari KPU RI sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang jelas, kita masih menunggu keputusan MK dan akan mengikuti arahan KPU RI terkait langkah-langkah selanjutnya,” tutupnya. (Ism)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *