MK Tolak Gugatan Nuryanto-Hardi dalam Sengketa Pilwako Batam

Medianesia
MK Tolak Gugatan Nuryanto-Hardi dalam Sengketa Pilwako Batam
Silvia Widya Astuti selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Batam, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu, 5 Februari 2025. Humas MK RI

Medianesia.id, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Gugatan tersebut tidak dapat diterima berdasarkan Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan Nuryanto-Hardi tidak memenuhi syarat formil, sehingga dianggap kabur atau obscuur.

“Karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Saldi.

Baca juga: KPU Batam Tunda Penetapan Hasil Pilkada 2024, Menunggu Putusan MK

Sidang PHPU Pilwako Batam: Paslon Nuryanto-Hardi Gugat Amsakar-Claudia ke MK

Dengan demikian, perkara ini tidak berlanjut ke tahap sidang berikutnya, dan dalil-dalil yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Nuryanto-Hardi mengajukan gugatan dengan tuduhan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilwako Batam 2024.

Mereka menuding adanya pelanggaran netralitas oleh aparat pemerintah, pejabat struktural, POLRI, serta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Dugaan pelanggaran tersebut, menurut Pemohon, berdampak pada selisih suara 134.887 suara antara mereka dengan pasangan Amsakar-Li Claudia.

Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, maka kemenangan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024 tetap sah dan tidak berubah.(*)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *