Hukum  

Mantan Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi TPA

Medianesia
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan tahun anggaran 2018. F:Ismail

Medianesia.id – Mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara akibat terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban Selatan tahun anggaran 2018.

Vonis tersebut berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar, dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kawasan Senggarang, Selasa (14/2).

Ia menyatakan terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) senilai Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 1 tahun penjara,” ujarnya.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara. Serta denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan (subsider) 4 bulan kurungan.

Dua Terdakwa Lainnya Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa Ari Syafdiansyah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 990 juta, apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 2 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Supriatna dipidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta.

“Serta, pidana tambahan berupa UP senilai Rp. 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan harta benda terdakwa akan disita, atau digantikan dengan penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sama halnya dengan terdakwa Herry Wahyu, vonis terhadap kedua terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Dimana, pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ari Syafdiansyah 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Ari juga diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp 1,3 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita atau subsider 9 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Supriatna juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dan denda senilai Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Serta denda senilai Rp 900 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita atau digantikan dengan penjara selama 7 tahun.**

(ISM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *