Medianesia, Batam – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (25/3/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Menurut Boyamin, pengaduan yang disampaikan mencakup sejumlah poin. Salah satunya adalah dugaan adanya intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan oleh pimpinan KPK kepada Dewas.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Tengah Krisis
“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Boyamin seperti ditulis kompascom.
Selain itu, MAKI juga menyoroti perbedaan keterangan terkait kondisi kesehatan Yaqut saat pengalihan status penahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, disebut menyatakan bahwa Yaqut dalam kondisi sehat.
Baca juga: Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah
Namun, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan berupa GERD dan asma.
MAKI juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan kesehatan sebelum keputusan pengalihan penahanan dilakukan.
Menurut Boyamin, pemeriksaan medis oleh tenaga profesional seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi tersangka.
Baca juga: Indonesia Tunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
Selain itu, terdapat dugaan bahwa keputusan pengalihan penahanan tidak melalui mekanisme pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
“Jika benar, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan melanggar prosedur operasional standar,” katanya.
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Baca juga: BGN Sebut Tiap SPPG Bisa Terima Rp1 Miliar per Bulan
Dewas juga diminta menilai apakah langkah yang diambil telah sesuai dengan kode etik, pedoman perilaku, serta prinsip tata kelola yang baik.
MAKI menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum.(*)
Editor: Brp





