Loloskan WNI Tanpa Karantina, Bapak dan Anak Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/foto:ist

Medianesia.id – Aturan ketat bagi WNI dan WNA yang hendak masuk Indonesia sepulang perjalanan dari luar negeri di masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup keuntungan. Dua orang ditangkap polisi lantaran meloloskan WNI dari India tanpa mengikuti prosedur karantina.

Dua pelaku adalah bapak dan anak berinisial S dan RW. Keduanya diringkus penyidik Polda Metro Jaya setelah lebih dulu menangkap seorang WNI dari India berinisial JD yang menggunakan jasa mereka agar bisa masuk Indonesia tanpa protokol kesehatan (Prokes) ketat.

“Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada tiga orang yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/4/2021).

Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.

Yusri menyampakkan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.

“Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina,” terang Yusri.

Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina. Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. Yusri belum berbicara lebih detail mengenai latar belakang S dan RW. (*)

Sumber:liputan6

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *