Medianesia.id, Batam – Aturan baru tentang larangan menjual rokok eceran dinilai bakal meningkatkan peredaran rokok ilegal. Asosiasi pengusaha rokok pun menilai klausul dalam aturan tersebut membuat industri seolah-olah diperlakukan sebagai ‘barang terlarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru saja diterbitkan pada 29 Juli 2024, menuai kekhawatiran dari para pelaku industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengungkapkan bahwa aturan baru ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
“Klausul-klausul yang sangat ketat dalam PP 28/2024, seperti larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin, serta larangan penjualan eceran, membuat industri seolah-olah diperlakukan sebagai ‘barang terlarang’,” ujar Sulami Bahar dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).
Sulami menjelaskan bahwa dengan semakin ketatnya regulasi, industri hasil tembakau yang sudah beroperasi secara legal akan semakin tertekan.
“Jumlah industri hasil tembakau legal di Jawa Timur saja mencapai 538 dengan ribuan tenaga kerja. Jika terus seperti ini, banyak yang akan gulung tikar,” tambahnya.
Menurut Gapero Surabaya, aturan yang terlalu restriktif justru akan memperparah masalah rokok ilegal. Data dari Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86%. Hal ini berdampak pada kerugian pendapatan negara yang cukup signifikan.
“Konsumen cenderung beralih ke rokok ilegal karena harganya lebih murah. Sementara itu, industri legal terus dibebani dengan berbagai macam regulasi,” ungkap Sulami.
Gapero berharap pemerintah dapat menyeimbangkan antara upaya pengendalian tembakau dengan keberlangsungan industri hasil tembakau legal.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada membuat aturan yang semakin menyulitkan industri, tetapi juga memberikan solusi untuk mengatasi masalah rokok ilegal,” tegas Sulami.
Sulami juga menyarankan pemerintah untuk lebih gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok dan bahaya rokok ilegal.
“Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga perlu ditingkatkan,” katanya.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar