Hukum  

KPU Kepri Ultimatum Caleg DPRD Provinsi Kepri Terpilih, Ini Penyebabnya 

Medianesia
Gedung DPRD Provinsi Kepri
Gedung DPRD Provinsi Kepri di kawasan Pulau Dompak, Tanjungpinang. Foto: Google earth

Medianesia.id, Tanjungpinang-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepri mendeadline Caleg DPRD Provinsi Kepri untuk segera menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN. 

“Setiap Caleg terpilih diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK,” ujar Komisioner KPU Provinsi Kepri, Fery Manalu, Jumat (14/6/2024). 

Menurutnya, laporan LHKPN Caleg terpilih harus disampaikan ke KPU Provinsi Kepri adalah 21 hari sebelum dilakukan pelantikan. 

“Minimal awal Agustus 2024, KPU Provinsi Kepri sudah menerima LHKPN tersebut. Karena ini sudah ketentuan dari Peraturan KPU,” tegasnya. 

Disebutkannya, dari 45 Caleg DPRD Provinsi Kepri priode 2024-2029 terpilih, baru ada tiga orang yang sudah menyerahkan LHKPN. 

“Kami masih menunggu sampai 21 hari sebelum pelantikan. Karena pelantikan akan dijadwalkan pada 9 September 2024 mendatang,” jelasnya. 

Ditegaskannya, bagi Caleg DPRD Provinsi Kepri terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, maka konsekuensi tidak akan dilantik menjadi Legislator DPRD Provinsi Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *