Medianesia.id, Tanjungpinang– Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada Kepri 2024 sebanyak 1.559.727 pemilih.
“Untuk DPT Pilkada Kepri kita tetapkan pada angka 1.559.727 pemilih. Jumlah ini masih berubah, karena masih ada potensi pemilih tambahan dan pemilih khusus,” ujar Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, Minggu (22/9/2024)
Mantan Komisioner Bawaslu Kepri ini menjelaskan, DPT Pilkada Kepri 2024 ini, mengamalami peningkatan lebih kurang 50 ribu jiwa.
“Bertambahnya jumlah DPT ini disebabkan bertambahnya pemilih pemula di Provinsi Kepri. 16.838 jiwa diantaranya, merupakan pemilih pemula,” jelasnya.
Indrawan merincikan, terdapat 16.838 orang pemilih pemula di Pilkada Kepri 2024. 4.329 orang dari Kota Batam, 3.234 orang dari Kota Tanjungpinang, 3.311 orang dari Karimun, sementara sisanya dari empat Kabupaten lainnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri, Mariamah menyampaikan, ada enam orang yang sudah meninggal dunia namun masih masuk dalam DPT Pilgub Kepri 2024. Namun, enam orang itu tidak memiliki data pendukung, berupa akte kematian.
“Jadi kita juga tidak bisa memaksa KPU untuk mencoret data itu,” tegasnya.
Sehingga, kata Mariamah hal tersebut menjadi pengawasan Bawaslu Kepri. Agar C6 atau surat pemberitahuan tidak disalahgunakan. Bawaslu Kepri akan mengawasi, agar surat C6 itu tidak didistribusikan.
“Enam orang ini sudah ada datanya. Akan kita awasi sampai pendistribusian C6. Agar C6 atas nama yang bersangkutan tidak didistribusikan,” pungkasnya.(*)
Editor : Ags
Komentar