Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan di PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang.
Dua orang tersangka, yakni kepala cabang berinisial DO dan security berinisial TS, diringkus atas dugaan penggelapan senilai Rp 900 juta.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan modus operandi kedua tersangka.
DO dan TS mengajukan gadai secara non prosedural dengan menggunakan KTP orang lain tanpa izin. Mereka kemudian menggadaikan emas palsu kepada perusahaan.
“Aksi ini terbongkar setelah PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi dan menemukan kejanggalan pada 80 berkas pengajuan gadai,” ungkap Damanik, Sabtu (13/4).
Audit tersebut menemukan fakta bahwa 24 KTP nasabah yang digunakan dalam 80 berkas gadai adalah fiktif. Barang jaminan yang digadaikan pun berupa emas palsu.