Medianesia.di, Tanjungpinang. Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberikan penegasan penyebab digantinya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa mengatakan, persolan hukum yang sedang dihadapi Hasan menjadi pertimbangan utamanya.
“Benar. SK itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov Kepri, Rabu (22/5) lalu,” ujar Plh Kapuspen Kemendagri melalui pesan whatsapp, Jumat (24/5/2025)
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangi oleh Mendagri, Tito Karnavian, sebagai penggantinya adalah Andri Rizal yang juga merupakan pejabat dilingkungan Pemprov Kepri.
“Ini tertuang di dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
la diangkat menggantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya Hasan akibat tersandung kasus hukum
“Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang terkena kasus hukum,” tutupnya.
Sementara itu, dari informasi yang beredar, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan melantik Andri Rizal menggantikan Hasan sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang pada Selasa (28/5/2024) pekan depan.(*)
Editor : Ags