Medianesia.id, Batam – Asisten III Pemprov Kepri, Andri Rizal Siregar dikabarkan bakal menggantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang kini dijabat Hasan.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membenarkan bahwa Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, akan segera digantikan dalam waktu dekat.
“Informasinya benar begitu, sudah valid,” kata Zulhidayat, Kamis (23/5/2024).
Meskipun Zulhidayat membenarkan pergantian tersebut, ia tidak menjelaskan secara detail kapan Andri Rizal dilantik sebagai Pj Wali Kota.
Sebagaimana diketahui saat ini Hasan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri tengah terbelit kasus hukum.
Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di Kecamatan Bintan Timur. Kasus itu terjadi pada tahun 2014-2016 saat Hasan menjabat sebagai camat.
Selain Hasan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan juga telah menetapkan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan juru ukur berisinial B.
Mereka dijerat Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun dan Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.(*/Brp)
Editor: Brp