oleh

Kasus Pemerasan Rutan KPK, Penyidik Periksa Mantan Supir Apri Sujadi

banner 728x90

Medianesia.id, Bintan – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri, mengungkapkan pegawai kontak Sukirman yang diperiksa KPK kemarin, merupakan mantan supir Apri Sujadi saat masih menjabat Bupati.

“Kalau dulu Sukirman honor. Kalau sekarang kita tidak tau statusnya,” katanya di Kantor Bupati Bintan, Rabu (15/5).

Kendati demikian, lanjut Edi, dirinya tidak mengetahui secara pasti status yang bersangkutan bertugas saat ini.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Pemeriksaan dilakuk di Ruang Satreskrim Polres Bintan, Selasa (14/5) kemarin.

Adapun kedua saksi tersebut yakni, Sukirman merupakan pegawai kontrak Pemkab Bintan yang juga mantan supir Apri Sujadi, dan Harid Yan Nugraha dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tidak memberikan keterangan lebih lanjut keterlibatan kedua saksi tersebut dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Namun demikian, mantan Bupati Bintan Apri Sujadi pernah berstatus tanah KPK dan divonis hukuman 5 tahun penjara dalam perkara pengaturan pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Kawasan Bintan pada 2022 lalu. (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *