oleh

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Harga Dasar Pasir Laut

banner 728x90

Medianesia.id, Takalar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/ Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut tahun anggaran 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, kedua tersangka yakni SY selaku Direktur PT. Alefu Karya Mandiri tahun 2020 dan AN selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia tahun 2020.

“Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (20/7/2023).

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Tersangka SY dan AN diduga turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, kasus berawal pada Februari- Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. AKM yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. BLI yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar dan harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM).

Hal ini sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3.

Nilai ini bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Kemudian, Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000,/M3.

“Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni terdakwa JM pada PT. Alefu Karya Makmur dan terdakwa HB pada PT. Banteng Laut Indonesia,” jelas dia.

Bahwa tersangka SY dan AN telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar.

Dalam hal ini, jelas dia, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut. Namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M2.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *