Istimewa, Presiden Jokowi Tetapkan Hari Valentine 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, Ini Penyebabnya

Presiden Tetapkan Tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Foto : Instagram@apron.bake

Dalam PKPU tersebut, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *