Medianesia.id, Jakarta– Presiden Jokowi menetapkan Hari Valentine 14 Februari 2024 atau hari kasih sayang sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan ini disebabkan, tanggal 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024,” demikian bunyi dalam Keppres tersebut.
Keputusan ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.