Medianesia.id, Batam – Seri iPhone 16 telah resmi dirilis dan tersedia untuk pre-order di sejumlah negara, termasuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, penggemar Apple di Indonesia harus bersabar sedikit lebih lama atau rela merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan perangkat terbaru ini.
Bagi para Apple Fanboy yang tidak sabar ingin segera merasakan pengalaman menggunakan iPhone 16, membeli di luar negeri bisa menjadi pilihan.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat sejumlah biaya tambahan yang harus dibayarkan saat membawa masuk perangkat ke Indonesia, yakni bea masuk, PPN, dan PPh.
Sebagai contoh, jika Anda membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB seharga US$1.199 dan membawanya sebagai barang bawaan pribadi, maka Anda perlu mempersiapkan biaya tambahan sekitar Rp3.471.035 (jika memiliki NPWP) atau Rp4.624.385 (jika tidak memiliki NPWP).
Biaya ini merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung pada kurs, kebijakan pajak, dan harga perangkat saat itu.(*/Brp)
Editor: Brp