Gelapkan Sepeda Motor Milik Bos, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan satu pelaku penggelapan satu unit sepeda motor, Kamis (3/8) kemarin. Pelaku berinisial MF (19) merupakan mantan karyawan korban.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, mengungkapkan kasus penggelapan tersebut bermula pada Maret 2023 lalu, pelaku mulai bekerja di tempat usaha milik korban.

Oleh karena tidak memiliki kendaraan pribadi, maka korban meminjamkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega BP 4927 QT kepada pelaku.

“Alasan korban meminjamkan sepeda motor agar mempermudah transportasi pelaku untuk bekerja setiap hari,” ungkapnya.

Setelah beberapa waktu, mulai 22 April 2023 lalu pelaku tidak lagi masuk kerja. Namun, satu unit sepeda motor tidak dikembalikan. Korban pun berkali-kali mengingatkan, namun pelaku tidak lagi merespon.

Hingga akhir Juli 2023 kemarin, korban pun melaporkan kasus pengggelapan ke Polsek Tanjungpinang Timur.