Medianesia.id, Batam– Pesta Bangso Batak di Alun-Alun Engku Putri Batam beberapa waktu lalu yang menghadirikan Ansar-Nyanyang resmi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Rudi-Rofiq, Kamis (7/11/2024)
Menurut Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Parameshwara, laporan ini terkait dengan kehadiran pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang dalam acara tersebut pada Minggu (3/11/2024) lalu tersebut.
Parameshwara menegaskan bahwa kehadiran pasangan calon tersebut bertentangan dengan imbauan Bawaslu, yang melarang calon kepala daerah hadir dalam acara yang menggunakan fasilitas pemerintah nonkomersial.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan ini, termasuk status tempat acara, undangan yang disampaikan oleh panitia,” ujarnya.
Menurutnya, surat edaran dari Bawaslu yang secara tegas melarang kehadiran calon kepala daerah. Namun, meskipun sudah ada imbauan, salah satu pasangan calon tetap hadir, naik ke panggung, dan menampilkan citra diri.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi acara budaya Pesta Bangso Batak yang bertujuan menjaga kelestarian budaya di Kepri.
Namun, yang disayangkan adalah sikap calon kepala daerah yang sengaja melanggar aturan yang sudah ada, meskipun telah diperingatkan.
Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, yang menerima laporan Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq, menjelaskan bahwa laporan tersebut baru bisa diterima secara administrasi pada Jumat (8/11/2024) pagi, karena tim kesektariatan sudah tidak berada di kantor.
“Kami terima laporan ini secara administrasi besok, karena kesektariatan sudah tidak ada di kantor,” kata Reza.(*)
Editor : Ags