Medianesia.id, Batam – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memperketat pengawasan terhadap rekening bank nasabah.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, DJP kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengakses informasi keuangan nasabah.
Sebelumnya, DJP hanya dapat mengakses informasi rekening bank dengan saldo di atas Rp 200 juta. Namun, melalui PMK terbaru, batas nominal tersebut dinaikkan menjadi Rp 1 miliar.
Selain itu, lembaga jasa keuangan juga wajib melaporkan rekening dengan total saldo atau nilai di atas US$250.000.
“Ini artinya, jangkauan pengawasan DJP menjadi lebih luas,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Bagi nasabah yang mencoba menghindar dari pengawasan DJP dengan cara bersekongkol dengan pihak bank, akan ada konsekuensi yang cukup serius.
Mereka terancam tidak dapat membuka rekening baru dan bahkan transaksi di rekening yang sudah ada bisa dibatasi.
“Tujuannya adalah untuk memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegas Dwi Astuti.
Dalam PMK ini, DJP juga diberikan kewenangan untuk menentukan apakah suatu tindakan atau kesepakatan merupakan upaya untuk menghindari kewajiban perpajakan. Selain itu, DJP juga berhak meminta informasi tambahan terkait tindakan tersebut.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar