medianesia.id, Batam-Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam berencana akan menerapkan kenaikan tarif pas pelabuhan internasional di Batam.
Kebijakan ini ditetapkan lewat Perka Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021.
Penerapan keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksaan dan Penerapan Perka tersebut.
BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan menegaskan, kebijakan kenaikan tarif pas pelabuhan ini, mulai 1 September mendatang.
“Ya benar, surat tersebut sudah saya tandatangani. Namun saya belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut, terkait kebijakan ini,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, Selasa (15/8/2023)
Didalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tarif pas penumpang internasional berubah dari Rp 65 ribu jadi Rp 100 ribu per orang sekali masuk.
Semula, BUP telah merencanakan kenaikan pas pelabuhan internasional ini dimulai pada 14 Agustus 2023 kemarin.
Komentar