BP Tapera: Bukan Iuran Tapi Menabung untuk Kepemilikan Rumah

Medianesia
BP Tapera: Bukan Iuran Tapi Menabung untuk Kepemilikan Rumah
BP Tapera: Bukan Iuran Tapi Menabung untuk Kepemilikan Rumah. Foto: Ilustrasi Pexels.

Medianesia.id, Batam – Masyarakat Indonesia sempat dikejutkan oleh rencana implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang dikabarkan akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Kekhawatiran ini berakar dari anggapan bahwa Tapera adalah iuran yang membebani pekerja.

Namun, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa Tapera bukanlah iuran, melainkan tabungan.

“Tapera itu bukan iuran. Namanya juga tabungan perumahan rakyat,” kata Heru dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Heru menjelaskan, konsep dasar Tapera adalah menghimpun dan mengelola dana secara kolektif untuk jangka panjang. Dana yang terkumpul melalui skema ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh para peserta.

“Konsepnya bukan iuran karena uangnya tidak hilang. Tapi ini adalah tabungan bersama untuk membentuk dana jangka panjang yang murah,” ujarnya.

Heru juga mengakui bahwa kekhawatiran yang muncul di masyarakat disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang konsep Tapera. Padahal, program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.

“Kami memang memerlukan perhatian lebih dalam mensosialisasikan Tapera agar seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta inti, dapat memahami konsepnya dengan baik,” ujarnya.

BP Tapera merupakan transformasi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang sejak 1993 menghimpun tabungan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang memperluas cakupan BP Tapera menjadi lembaga yang melayani seluruh masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah.

Heru membandingkan konsep Tapera dengan program jaminan sosial lainnya. “Transformasi ini serupa dengan perubahan Askes menjadi BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya hanya melayani pekerja sektor tertentu, kini mencakup seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Tapera bukanlah konsep yang asing di dunia internasional. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan China, telah menerapkan program serupa.

Di Malaysia, misalnya, ada program IPF (Investment Provident Fund) yang mengharuskan pekerja menabung dan baru bisa diambil setelah pensiun.

“Ini merupakan best practice di banyak negara. Program menabung bersama ini membentuk likuiditas untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan angsuran yang terjangkau,” kata Heru.

Di Indonesia, aturan terkait Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Tapera rencananya akan diterapkan paling lambat tahun 2027.

Berdasarkan aturan ini, pekerja dengan penghasilan minimal Upah Minimum Regional (UMR) dan berusia minimal 20 tahun wajib menjadi peserta.

Setiap bulan, gaji pekerja akan dipotong 3% dengan skema cost-sharing, yakni 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Sementara itu, pekerja mandiri akan menanggung sendiri potongan 3%.

Program Tapera diharapkan mampu menekan backlog perumahan, yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Selain itu, program ini juga menjadi solusi di tengah penurunan pembiayaan perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).(*/Brp)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *