Medianesia.id, Batam – Fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg resmi dikeluarkan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Fatwa ini mencuat usai digelarnya Forum Satu Muharram 1447 H yang diselenggarakan di lingkungan pesantren tersebut.
Namun, hingga kini Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi.
Wakil Sekretaris PWNU Jatim, Haikal Atiq Zamzami, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses koordinasi internal.
“Kami koordinasikan dulu di internal. Teman-teman juga masih menunggu. Nanti kami sampaikan jika sudah ada sikap resmi,” ujar Haikal seperti ditulis republika dalam laporannya, Senin (7/7/2025).
Fatwa haram ini muncul bukan tanpa dasar. Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU, KH Muhib Aman Ali, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui bahtsul masail, forum diskusi hukum Islam yang diikuti oleh para kiai.
Menurut Kiai Muhib, terdapat tiga poin yang melatarbelakangi pengharaman sound horeg, yakni volume suara yang mengganggu dan merugikan masyarakat, konten hiburan yang kerap mempertontonkan kemungkaran, seperti tarian tak pantas serta dampak negatif terhadap moral generasi muda, terutama pasca-pandemi COVID-19.
“Tiga hal ini menjadi dasar hukum yang membuat kami memutuskan sound horeg haram digunakan,” tegasnya.
Kiai Muhib menegaskan, fatwa ini tidak melarang penggunaan sound system secara umum. Yang diharamkan adalah praktik hiburan keliling yang menimbulkan kegaduhan, kerusakan moral, dan keresahan masyarakat.
“Kami tidak melarang penggunaan sound untuk walimah atau acara seremonial lainnya. Yang kami soroti adalah sound horeg dengan unsur maksiat yang dibawa keliling,” jelasnya.
Pihak pesantren juga berharap pemerintah dapat merespons fatwa ini dengan regulasi yang tegas agar dampak negatif dari sound horeg bisa ditekan.
Mengutip studi ilmiah “Efektivitas Penyelesaian Hukum Akibat Sound Horeg Melalui Restorative Justice” (2025), sound horeg kini menjadi fenomena yang berkembang di berbagai daerah, terutama di Jawa Timur.
Awalnya digunakan untuk memeriahkan pernikahan dan acara publik, kini praktik ini meluas ke komunitas dan acara pribadi tanpa regulasi yang jelas.
Suara keras yang dihasilkan sound horeg sering melampaui batas kenyamanan, terutama saat malam hari di lingkungan padat penduduk.
Kondisi ini menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, sehingga menjadi perhatian serius sejumlah tokoh agama dan komunitas pesantren.(*)
Editor: Brp





