Medianesia, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Penindakan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dini hari di Perairan Tanjung Uban.
Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menghentikan satu unit speedboat SB JJ Indah 2 yang diduga mengangkut barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen resmi.
Penindakan bermula dari informasi yang diterima Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (6/1/2026) terkait dugaan aktivitas pengeluaran barang ilegal melalui jalur laut.
Baca juga: Saksi Tak Hadir, Cara Kejari Tanjungpinang Panggil Saksi Lewat WA Jadi Sorotan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan patroli dan penelusuran di wilayah perairan yang dicurigai menjadi jalur pengeluaran barang.
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
Setelah dilakukan pengejaran, objek tersebut diketahui merupakan speedboat SB JJ Indah 2.
Saat upaya penghentian dilakukan, kapal sempat melakukan manuver untuk menghindari pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Kebakaran Tanker MT Federal II, Polisi Ungkap Ada Tersangka dari Internal Perusahaan
Petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut pada pukul 03.10 WIB dan melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang kiriman yang tidak disertai dokumen kepabeanan.
Speedboat beserta kru dan muatannya kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna mendeteksi kemungkinan adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.
Baca juga: Pemanggilan Saksi Lewat WA, Hakim Tunda Sidang Pengeroyokan Kakak Adik
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, muatan speedboat tersebut terdiri atas 54 koli paket campuran berbagai jenis barang.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pengawasan di jalur perairan akan terus ditingkatkan untuk mencegah pengeluaran barang tanpa dokumen dari kawasan bebas.
Ia menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara.(*)
Editor: Brp





