Bapanas Tegaskan Sanksi untuk Penjual Beras SPHP di Atas HET Rp 12.500/Kg

Medianesia
Bapanas Tegaskan Sanksi untuk Penjual Beras SPHP di Atas HET Rp 12.500/Kg
Bapanas Tegaskan Sanksi untuk Penjual Beras SPHP di Atas HET Rp 12.500/Kg. Foto: Dok Perum Bulog.

Medianesia.id, Batam – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa seluruh penjual beras diwajibkan mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk program stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP), yaitu Rp 12.500 per kilogram.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas.

“Beras SPHP adalah beras pemerintah. Penerapan HET wajib dipatuhi, dan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Semua pihak harus memahami aturan ini dengan jelas,” ujar Ketut dalam diskusi Sosialisasi Pelaksanaan SPHP Beras Tingkat Konsumen 2025 di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Penyaluran beras SPHP menjadi salah satu intervensi pemerintah untuk meredam kenaikan harga beras.

Ketut meminta Perum Bulog menggunakan data dari Panel Harga Pangan Bapanas guna memastikan wilayah yang memerlukan intervensi prioritas.

“Wilayah yang ditandai merah, seperti Papua, menjadi prioritas utama. Misalnya, daerah lain membutuhkan 1.000 ton, maka Papua dapat diberikan dua kali lipat untuk mempercepat stabilisasi harga,” jelasnya.

Ketut juga mengimbau Dinas Ketahanan Pangan di daerah untuk aktif memantau kondisi harga di lapangan dan berkoordinasi dengan Bulog bila terjadi kenaikan harga signifikan.

“Tujuannya adalah memastikan penetrasi beras SPHP tepat sasaran, harga sesuai HET, dan berdampak pada penurunan harga di wilayah yang ditargetkan,” tambahnya.

Bapanas menegaskan bahwa pengawasan terhadap penjualan beras SPHP akan terus diperketat. Penjual yang terbukti menjual di atas HET akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *