Medianesia.id, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat total pembayaran klaim sepanjang tahun 2025 mencapai Rp138.514.861.933.
Pembayaran tersebut mencakup ribuan kasus dari berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan angka tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.
Baca juga: Permudah Layanan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Andalkan Aplikasi JMO
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya ketika menghadapi risiko. Sepanjang 2025, kami telah membayarkan klaim lebih dari Rp138 miliar kepada peserta,” ujar Iwan.
Lebih lanjut ia memaparakan, Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi klaim dengan jumlah kasus dan nominal terbesar. Tercatat sebanyak 10.170 kasus klaim JHT dengan total pembayaran mencapai Rp107.412.931.500.
Sementara itu, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdapat 2.546 kasus dengan total pembayaran sebesar Rp10.357.604.023.
Baca juga: Bulan K3 Nasional 2026, BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Budaya Keselamatan Kerja
Pada program Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang membayarkan santunan untuk 597 kasus dengan total nominal Rp14.805.000.000.
Adapun untuk Jaminan Pensiun (JP), terdapat 147 kasus klaim dengan nilai pembayaran sebesar Rp2.203.876.910. Sedangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencatat 1.039 kasus klaim dengan total pembayaran Rp2.500.849.500.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 303 penerima dengan total nilai Rp1.234.600.000.
Baca juga: 11 Ribu Pekerja Rentan di Batam Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini
Iwan menjelaskan, beasiswa tersebut diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. Bantuan pendidikan itu disalurkan secara berkala sejak anak memasuki usia sekolah hingga jenjang perguruan tinggi.
“Dengan perlindungan sosial, pekerja tidak lagi khawatir ketika menghadapi risiko kerja atau kehilangan pekerjaan. Bahkan, keluarga yang ditinggalkan bisa tetap melanjutkan hidup dengan layak,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berdampak pada individu peserta, tetapi juga memiliki efek luas terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Iwan menambahkan, santunan, manfaat beasiswa, hingga fasilitas pelatihan kerja bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) turut membantu menjaga daya beli masyarakat.
Dengan adanya manfaat tersebut, pekerja yang terdampak risiko tidak langsung kehilangan sumber penghidupan secara total. Hal ini dinilai mampu menekan potensi gejolak sosial sekaligus membantu pengendalian inflasi di daerah.
“Dengan perlindungan sosial, pekerja tidak menjadi beban pemerintah ketika kecelakaan kerja terjadi. Bahkan santunan bisa dijadikan modal usaha, sementara beasiswa menjamin masa depan anak,” pungkas Iwan.
Editor: Brp





