Apindo Batam Tunggu Hasil Gugatan di MA, Soal Polemik UMK Batam 2023

Medianesia.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yudicial review terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan, pihaknya sudah memprediksikan bahwa UMK Batam 2023 tetap merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Kami tetap menilai, SK Penetapan UMK dan Permenaker tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rafki Rasyid, Minggu (11/12/2022) di Batam.

Menurutnya, formulasi penghitungan upah minimum dalam Permenaker 18 tahun 2022 itu, bertentangan dengan formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menyikapi kondisi ini, DPN Apindo sudah melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA) dan saat ini tengah dalam proses. Pihaknya berharap pada bulan Desember ini, sudah ada keputusannya.

Apindo berharap, yudicial review tersebut dapat diterima oleh MA. Sehingga Gubernur Kepri, bisa segera merevisi angka UMK Batam 2023 yang sudah diputuskan.

“Jika Gubernur tidak merevisi angka UMK maka kita akan melakukan gugatan ke PTUN untuk merevisinya,” tegasnya.

Sementara, jika MA menolak atau tidak mengabulkan gugatan dari DPN Apindo, maka sesuai dengan instruksi dari DPN Apindo untuk tetap patuh dengan putusan MA tersebut.

Namun, Apindo Kota Batam belum bisa memastikan apakah akan mengikuti instruksi dari DPN Apindo atau tetap menggugat SK Gubernur Kepri ke PTUN Tanjungpinang.

“Nanti kami rapatkan dulu di internal Apindo Batam,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440 atau naik sebesar 7,50 persen dari UMK tahun 2022.

Nilai tersebut, sesuai dengan rekomendasi dan usulan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebelumnya. Dasar penetapan ini adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *