Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menanggapi temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Temuan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Ansar menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut guna memastikan legalitas para TKA tersebut.
Baca juga: Dinkes Tanjungpinang Uji Sampel Takjil di 18 Titik Bazar Ramadan
“Nanti kita cek dulu dan panggil pengusahanya. Agar mereka dapat membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” kata Ansar, Senin, 23 Februari 2026.
Ansar menegaskan akan memanggil pihak perusahaan di KEK Galang Batang yang kedapatan mempekerjakan TKA tanpa dokumen RPTKA.
Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi menghambat penerimaan retribusi TKA di Kepulauan Riau.
Baca juga: Jutaan Uang Angpao Raib Digondol Maling di Bintan
Selain itu, Pemprov Kepri akan mempelajari aturan yang berlaku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menentukan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar.
“Nanti kita pelajari dulu aturan dari disnaker,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan bahwa tim pengawas Kemnaker RI menemukan ratusan TKA tanpa dokumen RPTKA saat sidak di kawasan KEK Galang Batang.
Baca juga: Pemprov Kepri Tunggu Regulasi, THR PPPK Belum Bisa Dipastikan
Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA. Di dalam dokumen tersebut diatur kewajiban pembayaran retribusi TKA sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.
“Kemnaker masih melakukan validasi. Jangan sampai pekerjaan kasar seperti tukang pasang batu juga diisi TKA. Ini bisa mengurangi kesempatan kerja bagi warga kita,” ujarnya.(Mhd)
Editor: Brp





