Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau menyatakan terdapat ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang ditemukan bekerja tanpa mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Sekretaris Disnaketrans Provinsi Kepri, John Andariasta Barus, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
“Tidak sepenuhnya ilegal, jadi mereka bekerja tanpa memiliki dokumen RPTKA. Padahal, setiap WNA yang bekerja harus memiliki dokumen tersebut,” kata John, Senin, 23 Februari 2026.
John mengakui belum mengetahui secara pasti jumlah TKA tanpa RPTKA yang ditemukan di kawasan industri Kabupaten Bintan tersebut.
Baca juga: Polsek Tanjungpinang Kota Terima Bendera Hitam
Namun berdasarkan koordinasi dengan Kemnaker RI, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Saat saya koordinasi dengan Kemnaker, mereka sampaikan ada ratusan TKA yang dokumennya tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Saat ini, pihak Kemnaker tengah melakukan validasi terhadap sekitar 190 TKA yang diduga tidak memiliki dokumen RPTKA.
Validasi dilakukan untuk memastikan jumlah pasti serta posisi dan jabatan pekerjaan para TKA tersebut.
Baca juga: PKK Batam Gandeng Baznas Salurkan Bantuan untuk Lansia
Disnakertrans Kepri menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA.
Dalam dokumen tersebut diatur pula kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.
“Kemnaker masih melakukan validasi. Jangan sampai pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga lokal justru diisi TKA. Itu bisa mengurangi kesempatan kerja warga kita,” tegas John.
Baca juga: Gagasan Prof Adies Kadir Menembus Batas Peradilan Indonesia, Memperkuat Peran Komisi Yudisial
Sementara itu, Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto, menyebut pihaknya belum mengetahui apakah ratusan WNA yang terjaring sidak tersebut juga memiliki izin tinggal yang sah atau tidak.
Ia menjelaskan bahwa inspeksi tersebut tidak melibatkan pihak Imigrasi Tanjungpinang, sehingga hingga kini belum ada permintaan resmi untuk tindakan deportasi.
“Penanganannya oleh pihak Kemnaker. Belum ada permintaan ke Imigrasi untuk melakukan deportasi,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





