Medianesia, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang masih mendalami dua kasus penyelundupan narkotika yang terungkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap pengembangan.
“Anggota kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Baca juga: Golkar Kepri Gelar Musda V, Sekjen DPP Dijadwalkan Hadir
Ia menjelaskan, dari dua lokasi berbeda tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Di Bandara RHF, petugas menemukan sabu seberat 691 gram melalui pemeriksaan kargo. Sementara di Pelabuhan SBP, diamankan sekitar 2 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan dari pihak bandara dan Bea Cukai kepada Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di SBP Tanjungpinang
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
“Masih kami dalami semuanya, termasuk asal pelaku dan jaringan di belakangnya. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap saat rilis resmi,” jelasnya.
Baca juga: Penyelundupan 691 Gram Sabu via Kargo Bandara RHF Tanjungpinang Digagalkan
Indra menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyampaikan informasi kepada publik sebelum seluruh fakta dan data terverifikasi secara menyeluruh.
“Kemungkinan pekan depan akan kami rilis. Kita pastikan dulu semua jelas,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





