Audit Kerugian Negara Korupsi Pasar Puan Ramah Dinilai Kecil, Kejari Minta Audit Ulang

korupsi puan ramah
Kondisi Pasar Puan Ramah Tanjungpinang yang kini sepi ditinggalkan pedagang. Pembangunan pasar relokasi ini menghabiskan anggaran sekitar Rp3 miliar melalu APBD Kota Tanjungpinang. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia, Tanjungpinang – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah Tanjungpinang hingga kini terkesan jalan di tempat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya menyebut proses hukum masih menunggu hasil audit kerugian negara.

Namun, setelah hasil audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau keluar, nilainya justru dinilai terlalu kecil.

Baca juga: Audit Kerugian Negara Proyek Pasar Puan Ramah Selesai Pekan Depan

Berdasarkan audit internal Kejati Kepri, kerugian negara dalam proyek tersebut hanya mencapai Rp100 juta. Angka itu dinilai tidak sebanding dengan kondisi proyek yang kini terbengkalai.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan pihaknya akan mengajukan audit ulang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Tanjungpinang Mandek

“Hasil audit Kejati Kepri sudah keluar, kerugian Rp100 juta. Itu terlalu kecil, sehingga kami ajukan audit ulang ke BPK,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Menurutnya, estimasi kerugian negara dari proyek tersebut diperkirakan lebih besar dari hasil audit internal.

“Perkiraan kami lebih dari itu. Dua hari lalu sudah kami surati BPK RI untuk dilakukan audit ulang,” jelasnya.

Baca juga: Korupsi Pasar Puan Ramah, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

Hingga saat ini, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah memeriksa 26 saksi, mulai dari Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat hingga mantan Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Namun, penetapan tersangka masih menunggu kepastian nilai kerugian negara.

Baca juga: Dicecar 24 Pertanyaan, Rahma Diperiksa 13 Jam soal Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah

“Belum ada penambahan saksi, karena proses masih berfokus pada kerugian negara. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah yang dibangun pada 2022, di masa kepemimpinan Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Pasar tersebut diperuntukkan bagi pedagang Pasar Baru selama proses revitalisasi.

Baca juga: Coming Soon! Mantan Wali Kota Rahma Segera Dipanggil Soal Kasus Korupsi Pasar Puan Ramah

Namun, belakangan bangunan pasar yang berlokasi di samping Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang itu justru tampak terbengkalai dan tidak lagi difungsikan, memicu sorotan publik terhadap efektivitas proyek tersebut.(Mhd)

Baca juga: Relokasi Pasar Puan Ramah Dinilai Gagal, Anggaran Rp 3 Miliar Terbuang Sia-Sia

Editor: Brp

Pos terkait