Medianesia.id, Tanjungpinang – Pengguna kapal Yacht yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Spanyol, terkena deportasi Imigrasi Tanjungpinang karena masuk tanpa lapor.
Pihak Imigrasi melakukan deportasi terhadap WNA Spanyol inisial DS yang masuk ke perairan Tanjungpinang menggunakan kapal Yacth tanpa lapor.
Imigrasi Tanjungpinang menemukan kapal Yacth WNA Spanyol bersandar pada 12 November 2023 lalu. DS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Adityo Agung Nugroho, mengatakan DS masuk ke wilayah Indonesia, tepatnya di perairan Tanjungpinang.
“DS sempat turun dan kami akan melakukan deportasi setelah ia membayar denda Rp 50 juta,” kata Adityo, Jumat (17/11/2023).
Adityo menjelaskan, DS awalnya berangkat dari perairan Bangka Belitung dan telah memiliki izin untuk berangkat ke Negara Thailand.
Namun, kata Adityo, saat berlayar menuju Negara Thailand, kapal Yacht milik WNA asal Spanyol itu kehabisan bahan bakar minyak (BBM) solar.
Komentar