Medianesia.id, Tanjungpinang – Antusias masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Tanjungpinang cukup tinggi.
Terhitung sejak diterapkannya program pemutihan tersebut sekitar sepekan lalu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang diserbu masyarakat untuk membayar PKB.
“Biasa dalam satu hari penerimaan sekitar Rp 180 juta. Saat program pemutihan ini meningkat bisa mencapai Rp 340 juta per hari,” kata Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Hanafiah, Rabu (25/10).
Ia menerangkan, dalam program pemutihan ini, wajib pajak mendapat potongan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Menurut Hanafiah, selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang bermuara pada peningkatan pendapatan daerah.
Kebijakan pemutihan pajak yang digagas Gubernur Kepri ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat Kepri dalam melunasi tunggakan PKB.