Medianesia.id, Jakarta-Ditengah berhembusnya wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi oleh sejumlah tokoh mendapatkan respon dari Guru Besar Hukum Konstitusi Unpak Bogor, Andi Muhammad Asrun.
“Menurut saya, wacana pemakzulan Presiden Jokowi dari kalangan aktivis politik tanpa kejelasan materi tuduhan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945,” ujar Andi Muhammad Asrun, Senin (15/1/2024) tadi malam.
Para penggagas pemakzulan tidak membeberkan kesalahan Presiden dengan bukti-bukti pendukungnya. Pengajuan wacana pemakzulan Presiden Jokowi lebih merupakan manuver politik.
“Ini manuver politik dalam menghadapi kemajuan elektabilitas Pasangan Capres Prabowo-Cawapres Gibran Rakabumi Raka,” jelasnya.
Wacana pemakzulan Presiden sengaja dihembuskan untuk mengganggu pemilu dan mendelegitimasi penyelenggaran pemilu. Tindakan seperti itu dapat menujurus kepada tindak pidan pemilu.
Wacana pemakzulan ini dapat dikatakan sebagai upaya menyisihkan dukungan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu.
“Sesungguhnya para para akvitis politik penggagas pemakzulan sejatinya telah menyadari kemustahilan upaya pemakzulan dengan memperhatikan mekanisme pemakzulan itu sendiri,” tegasnya.