Medianedia.id, Batam – Universitas Indonesia (UI) resmi menangguhkan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan rektorat UI pada Selasa, 12 November 2024.
“UI memutuskan untuk menangguhkan kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG,” demikian disampaikan dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf. Dalam keterangannya, UI juga mengakui adanya kesalahan prosedural dalam pemberian gelar doktor terhadap Bahlil.
UI telah membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang melibatkan unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar.
Tim ini melakukan audit investigatif terkait pemenuhan persyaratan penerimaan, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, serta pelaksanaan ujian di Program Doktor SKSG.
Sebagai langkah lanjutan, UI juga menunda penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG. “UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik selesai dilaksanakan,” jelas MWA UI.
Dewan Guru Besar UI akan melakukan sidang etik terkait potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan di Program Doktor SKSG.
Langkah ini diambil menyusul protes dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menolak dicantumkan sebagai informan dalam disertasi Bahlil berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. JATAM menyatakan tidak pernah memberi persetujuan menjadi informan utama untuk disertasi tersebut.
Terkait siaran pers dari MWA, Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Rektor UI.
“Kami harus menunggu disposisi dari Rektor UI,” kata Amelita pada Rabu, 12 November 2024.
Polemik terkait gelar doktor Bahlil Lahadalia muncul setelah ia lulus dalam waktu kurang dari dua tahun, pasca menjalani sidang terbuka pada 16 Oktober 2024.(*)
Editor: Brp