Medianesia.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi meluncurkan program subsidi bunga 0 persen untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai langkah memperkuat perekonomian lokal pascapandemi Covid-19. Program ini menyasar 5.000 pelaku UMKM yang berada di bawah naungan Pemko Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa sektor UMKM telah membuktikan ketangguhannya dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, termasuk selama pandemi.
Kini saatnya, kata dia, pemerintah hadir memberikan dukungan yang lebih konkret agar UMKM bisa naik kelas.
“Sektor UMKM berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Program subsidi bunga ini adalah wujud nyata dukungan kami untuk mengatasi kendala utama, yakni akses permodalan,” ujar Amsakar saat peluncuran program di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Sabtu (12/4/2025).
Dengan pengalaman sebagai mantan Kepala Dinas UKM dan Disperindag ESDM, Amsakar menyebut lima tantangan utama UMKM saat ini: tata kelola, manajemen, sumber daya manusia (SDM), permodalan, dan pemasaran.
Guna mempercepat pelaksanaan, saat ini Pemko Batam tengah merampungkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah. Perwako ini akan menjadi dasar hukum pemberian insentif bunga pinjaman.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, menjelaskan bahwa program subsidi bunga menyasar pelaku usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp20 juta dan tenor hingga dua tahun.
Subsidi bunga sepenuhnya ditanggung oleh Pemko Batam, sehingga pelaku usaha tidak dibebani bunga selama masa pinjaman.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha mikro
- Memegang KTP Kota Batam
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN/BUMD, atau penyelenggara negara lainnya
Program ini diharapkan mampu menjadi stimulus nyata bagi pelaku usaha mikro untuk memperluas bisnis dan membuka lapangan kerja baru di Kota Batam.(*)
Editor: Brp