Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni wanita berinisial WTU (19) warga Kampung Bugis, dan GJ (21) seorang pria warga Sei Jang.
Serta, 3 korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Yakni, perempuan berinisial APC (18) warga Jalan Harmoko Kota Piring, pria AF (21) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Meranti dan pria berinisial DCS (19) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Kedua pelaku berperan mengurus tiket keberangkatan serta menyiapkan mata uang asing untuk keberangkatan korban.
Sementara, ketiga korban diberangkatkan itu rencananya akan dipekerjakan sebagai admin judi daring (online) di negara Kamboja. Dengan, iming-iming pendapatan bonus Rp7 juta, lalu setelah 6 bulang meningkat hingga Rp 39 juta. (Ism)
Editor : Brp





