Medianesia.id, Batam-Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Kepri memutuskan tindakan rehabilitasi terhadap Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, KH yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Komisioner Bawaslu Kepri, KH akan menjalani proses rehabilitasi inap usai keluarnya assesment dari BNNP Kepri,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, Senin (29/4/2024)
Dijelaskannya, komisioner Bawaslu Kepri tersebut telah ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, karena tertangkap menggunakan narkoba dalam Operasi Antik Seligi 2024 lalu.
Lebih lanjut katanya, rehabilitasi di BNNP Kepri dengan sistem inap yang tidak boleh keluar selama kurang lebih tiga bulan.
“Jadi komisioner Bawaslu Kepri tersebut bakal direhabilitasi selama tiga bulan,” tegasnya.
Ia berharap, peristiwa ini supaya menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat-pejabat di lingkup institusi pemerintahan di Kepri karena yang bersangkutan berkaitan sebagai pejabat.
“Iya harapannya agar peristwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruhnya baik lingkup pemerintah dan generasi generasi muda di Kepri,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes pol Dony Alexander, mengatakan bahwa KH,dinyatakan pengguna aktif narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan yang berangkutan dinyatakan pengguna aktif narkotika,” jelasnya.
Diketahui bahwa, KH, Komisioner Bawaslu Kepri ditangkap di tempat hiburan malam yaitu Ruang VIP Hotel Planet Holiday, Batam.
KH, merupakan anggota Bawaslu Kepri bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, organisasi dan Diklat. Ia juga diketahui sebelum menjabat ketua Bawaslu kabupaten Natuna periode 2018-2023. (*)
Editor : Ags
Komentar