Tarif Roro Batam ke Jagoh Direvisi, Ini Angka yang Ditetapkan Gubernur Kepri

ASDP Punggur
ASDP Punggur, Batam mulai menerapkan pembelian tiket online untuk kapal roro. F.ASDP Batam

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri melakukan penyesuaian tarif roro Telaga Punggur Batam ke Jagoh, Lingga. 

Perubahan tarif ini ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad SK Gubernur Kepri Nomor 455 Tahun 2023 untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Telaga Punggur – Dabo Singkep. 

“Dengan keluarnya SK Gubernur tersebut maka tarif yang baru sudah disesuaikan, semoga arus barang logistik dan penumpang berjalan dengan lancar,” kata Junaidi di Tanjungpinang, Senin (27/3/2023). 

Baca Juga : KMP Bahtera Nusantara 03 Mulai Berlayar Hari Ini, Layani Rute Tanjung Uban-Tambelan-Sintete

Untuk pelayanan menggunakan kapal roro KMP Singkil yang merupakan hasil rapat Forkopimda Kepri yang dilakukan di Lingga beberapa waktu yang lalu. 

KMP Singkil akan menggantikan KMP Senangin yang sedang masuk masa perawatan dalam docking. KMP Senangin yang nantinya telah selesai dalam docking akan kembali dioperasikan seperti sedia kala. 

Adapun dalam SK Gubernur Kepri tersebut tertera besaran tarif yaitu penumpang dewasa dengan tarif Rp 134 ribu dan anak-anak dengan tarif Rp 14 ribu. 

Baca Juga : Jadwal Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 01 Tanggal 18 hingga 25 Februari 2023

Selanjutnya untuk kendaraan tarifnya per-unit adalah kendaraan golongan I yaitu Rp 139 ribu, golongan II Rp 243 ribu, golongan III Rp 1.061.000.

Lalu kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang adalah Rp 1.994.000 dan kendaraan barang Rp 1.941.000, kendaraan golongan V untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 3.118.000 dan kendaraan barang Rp 3.012.000.

Kemudian kendaraan golongan VI untuk kendaraan penumpang yaitu Rp 4.351.000 dan kendaraan barang Rp 3.885.000, kendaraan golongan VII dikenakan tarif Rp 5.090.000.

Baca Juga : 18 Unit Kapal Roro Siap Sambut Mudik Lebaran di Batam

Selanjut kendaraan golongan VIII dikenakan tarif Rp 7.105.000, dan kendaraan golongan IX dikenakan tarif Rp 10.267.000. 

Junaidi menegaskan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan dan kepentingan penyedia jasa angkutan penyeberangan. 

Penuslis : Agus S

Editor : Agus S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *