Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang suami di Tanjungpinang tega menganiaya istrinya hingga babak belur di sebuah hotel. Pelaku berinisial SR berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan,” ungkap Agung, Rabu (18/7).
Peristiwa KDRT ini menimpa AR (27), seorang perempuan yang sedang berlibur bersama suaminya di Tanjungpinang. Pada 1 Juli 2024 lalu, pasangan ini menginap di salah satu hotel di Tanjungpinang.
Pertengkaran antara AR dan SR bermula di lorong hotel. Diduga karena hal sepele, SR kemudian menganiaya istrinya hingga babak belur.
Petugas keamanan hotel sempat melerai pertengkaran tersebut, namun SR kembali menganiaya AR di kamar hotel.
Tak hanya itu, SR juga membuang tas dan ponsel AR melalui jendela. Setelah menganiaya istrinya, SR melarikan diri meninggalkan AR dan anaknya di kamar hotel.
AR kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ia juga melaporkan kejadian ini kepada keluarganya di Tanjungpinang.
Saat ini, kasus KDRT tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Ism)
Editor: Brp
Komentar