oleh

Soal Penghapusan Kelas BPJS, Dinkes: Hampir Seluruh Rumah Sakit di Kepri Siap Terapkan KRIS

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri, menyatakan hampir seluruh rumah sakit di kabupaten/kota se-Kepri siap menerapkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Ditambah lagi, penerapan KRIS ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

“Tujuan utama KRIS adalah meningkatkan kualitas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan,” ujar Bisri, Jumat (17/5).

Lebih lanjut Bisri menjelaskan, klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sebenarnya tidak dihapus, melainkan distandarisasi melalui program KRIS. Menurutnya, saat ini sudah hampir 50 persen rumah sakit di 7 kabupaten/kota di Kepri menyatakan kesiapannya untuk menerapkan KRIS.

Selain itu, hasil survei juga menunjukkan hampir 50 persen rumah sakit telah memenuhi standar KRIS

“Rencananya penerapan KRIS secara bertahap hingga bulan Juni 2025,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *